
AKURAT.CO - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr M Fadil Imran, mengatakan bahwa pihaknya terbuka menerima saran perihal hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora.
Hal itu dilakukan guna memaksimalkan proses hukum kasus tersebut. Fadil menyebut sebelumnya sudah menerima masukan dari LBH GP Ansor yang diketahui sebagai kuasa hukum David.
"Sebab itu saya sangat terbuka, mendapat masukan dari teman-teman LBH Ansor, dan masyarakat pada umumnya, dari para pakar agar proses hukum kasus ini bisa maksimal," katanya di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (7/3/2023).
baca juga:
Terlepas Kepolisian terbuka dalam menerima saran, Fadil mengaskan, saran harus berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan undang-undang.
"Selanjutnya kami juga masih terbuka apabila ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat kantor wilayah DJP Jakarta Selatan terhadap Cristalino David Ozora (17) anak pengurus pusat GP Ansor.
Dalam kasus tersebut, Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka. Selain Mario, rekannya bernama Shane Lukas dan pacarnya inisial AGH juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)