
AKURAT.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa dirinya menolak mobil listrik. Ia mengaku, cukup menaiki kendaraan dinas mobil Innova. Hal tersebut dikarenakan ia seorang Penjabat bukan Pejabat.
"Saya bukan pejabat, (saya) Pj Gubernur (DKI) cukup naik Innova," ujar Heru kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (7/3/2023).
"Memang saya setelah tiga hari dilantik, saya minta dan mohon mobil kendaraan cukup Innova saja," sambung Heru.
baca juga:
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta sudah sudah menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk membeli kendaraan listrik pada 2023.
Namun, menurutnya, kendaraan tersebut bukan untuknya, melainkan untuk para pejabat. "Tahun ini, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Pemprov DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, (namun) bukan (untuk) saya," sambung Heru.
Diberitakan sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menegaskan bahwa saat ini Heru Budi Hartono masih menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Beliau (Heru) selama menjabat Pj Gubernur, masih menggunakan kendaraan dinas dari sana (Kasetpres), Innova Venturer itu tadi," ujar Joko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, saat ini kendaraan dinas Pj Gubernur DKI sedang dalam proses pengalihan kepemilikannya dari Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.
"Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya, dari gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun," sambung Joko.
Ia menegaskan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan Gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.
"Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc," sambung Joko. (*)